Sengketa / konflik dibidang ketenagakerjaan/ hubungan industrial sering terjadi antara perusahaan dengan pekerja.
Sengketa /Konflik dibidang ketenagakerjaan meliputi :
Perselisihan Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah bentuk sengketa/ konflik yang timbul akibat diakhirinya hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja;
Perselisihan hakadalah bentuk sengketa/ konflik karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan penafsiran atau pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Perelisihankepentingan adalah sengketa/ konflik dalam hubungan kerja karena tidakadanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Jasa Hukum
Kantor Hukum W MIHON MNALU & PARTNERS memberikan layanan jasa hukum dibidang Ketenagakarjaan, seperti :
Mendampingi dan mewakili klien di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam sengketa / konflik di bidang ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), perselishan hak atau perselisihan kepentingan;
Mendampingin dan mewakili klien di sengketa hubungan Industrial lainnya di Bipartit, Tripartit (Dinas Ketenagakerjaan) atau di Arbitrase;
Membuat dan Review perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja seperti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan perjanjian lainnya
Head Office :
Jl. A. Damyati No.23, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111